Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas

 

     Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, yaitu :

(1)  penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

(2)  penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

(3)  penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

(4)  penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

(5)  pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

(6)  pelaksanaan urusan administrasi Dinas Sosial

(7)  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

        Sekretariat Dinas Sosial dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

.Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan  program dan kegiatan pada Dinas;
  2. pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan Dinas;
  3. pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  4. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja Dinas; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

               Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosialdipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan  norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.

 Untuk melaksanakan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

               a.   pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencanaalam;

              b.   pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencanasosial;

               c.   pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;

              d.   pelaksanaan        norma,            standar,          prosedur dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial, dan

               e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

                 Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas Melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial.

. Untuk melaksanakan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/ataulembaga;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta  pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/ataulembaga;

               Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.

. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaanmasyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adatterpencil;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasisosial;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuansosial;
  5. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penanganan Fakir Miskindipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin. Untuk melaksanakan tugas Bidang Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi sebagai beikut :

  1. pelaksanaan  kebijakan  teknis,  fasilitasi, koordinasi, pemantauandan evaluasi penanganan fakir miskin;
  2. pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota;
  3. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin;dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Susunan Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas terdiri dari :

(1)   Kepala Dinas

(2)   Sekretariat, terdiri atas :

  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

(3)  Masing-masing Bidang terdiri dari :

a.  Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan :

1) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;

2) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan

3) Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

b. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :

1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;

2) Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan

3) Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

c.  Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahkan :

1) Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan Komunitas Adat Terpencil;

2) Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan; dan

3) Seksi Kepahlawanan, dan Restorasi Sosial.

d.  Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahkan :

1) Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;

2) Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan; dan

3) Seksi Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan.

 

(3)  Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

(4)  Kelompok Jabatan Fungsional.