Pengantaran Anak ke Panti Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH)


Late post....
Disaat masih suasana lebaran Idul Fitri dan pandemi Covid-19, Kabid Rehabsos Dinas Sosial Musi Rawas Muslimin, SE.MM dan Staf Armin Toyib Sariko (Abi) mengantar anak an. HS (15 thn) Desa Kertosono Kec. Jayaloka ke Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya Kab. Ogan Ilir.
Anak ini biasa dipanggil dengan Putra sehari-harinya, telah melakukan pencurian di rumah warga dan sempat dikeroyok masyarakat, akhirnya diamankan oleh Polsek Jayaloka, anak ini diasuh dari kecil hingga tumbuh besar menjadi anak angkat oleh Bpk. UB (alm) dan menurut keluarga almarhum sejak 2 (dua) tahun ini tidak pulang kerumah, telah melakukan salah pergaulan dengan anak-2 nakal dan disebabkan suatu hal, maka sejak saat itu tidak diakui sebagai anak angkat lagi.
Di Panti ini anak tersebut segala biayanya ditanggung untuk dilakukan pembinaan, direhabilitasi serta diberikan keterampilan, sehingga begitu keluar dari sana dapat beraktivitas, bergaul, bermartabat dengan masyarakat dengan baik nantinya dan mempunyai keahlian serta menerima barang yang diserahkan.
Pelayanan cepat tanggap ini hasil kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak dan Dinas Sosial Kab. Musi Rawas dengan Dinas Sosial Provinsi Sum-Sel. Jumat, 29 Mei 2020.


0 Komentar